Kasus Suap Bea Cukai Memanas, KPK Tegaskan Pentingnya Keterangan Saksi
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memanas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketidakhadiran Muhammad Suryo yang mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Muhammad Suryo dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 2 April 2026, namun tidak hadir tanpa keterangan. KPK menilai kehadiran saksi sangat krusial untuk membongkar perkara ini.
“Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara,” lanjut Budi.
Tak hanya Suryo, dua pihak swasta lainnya yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto juga turut dipanggil.
Penyidik mendalami dugaan praktik tak sesuai aturan dalam pengurusan cukai, terutama terkait industri rokok dan impor barang.
“Kami telusuri seluruh alur, termasuk kemungkinan pengaturan jalur impor,” ujar sumber internal.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal.
“OTT ini membuka indikasi kuat adanya praktik suap sistematis,” ungkap penyidik KPK.
Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026. Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo ikut terseret.
Bahkan, penyidik menyita uang Rp 5,19 miliar di Ciputat.
“Uang tersebut diduga terkait langsung dengan perkara,” kata KPK.
Meski namanya disorot, Muhammad Suryo masih berstatus saksi. KPK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“Kami berharap semua pihak bersikap terbuka agar kasus ini terang benderang,” pungkas Budi. (waw)

