Jumlah Penghulu Belum Ideal, Kemenag Siapkan Langkah Pemenuhan SDM
FAJARLAMPUNG.COM, Bogor — Ketersediaan sumber daya manusia penghulu secara nasional masih jauh dari kebutuhan ideal. Hingga 2026, jumlah penghulu tercatat 11.918 orang, sementara kebutuhan mencapai 16.237 orang, sehingga terdapat kesenjangan signifikan dalam layanan keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dari total penghulu yang ada, sebanyak 10.706 berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.212 merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kekurangan ini diperkirakan semakin melebar seiring gelombang pensiun dalam empat tahun ke depan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyebutkan, sebanyak 1.850 penghulu akan memasuki masa pensiun pada periode 2026–2029. Rinciannya, 300 orang pada 2026, 463 orang pada 2027, 508 orang pada 2028, dan 579 orang pada 2029.
“Situasi ini tentu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kualitas layanan keagamaan di masyarakat,” ujar Zayadi saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI di KUA Ciawi, Bogor, Rabu (1/3/2026).
Untuk menutup kekurangan tersebut, Kementerian Agama saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sejumlah skema disiapkan, antara lain pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan serta mekanisme alih jabatan (inpassing) ke jabatan fungsional penghulu.
Selain aspek jumlah, perhatian juga diarahkan pada kesejahteraan penghulu. Zayadi mengungkapkan, tunjangan fungsional penghulu belum mengalami penyesuaian sejak 2007, meskipun beban kerja terus meningkat.
Kemenag, kata dia, berkomitmen memperjuangkan kenaikan tunjangan bagi seluruh penghulu, baik PNS maupun PPPK, tanpa perbedaan besaran sebagai bentuk prinsip keadilan dalam birokrasi.
“Penyesuaian tunjangan menjadi penting agar sejalan dengan tanggung jawab penghulu yang semakin kompleks,” katanya.
Upaya lain yang tengah diusulkan adalah peningkatan kelas jabatan (grade), serta pembukaan peluang jabatan fungsional penghulu hingga jenjang ahli utama. Saat ini, penghulu ahli pertama berada pada grade 8, ahli muda grade 9, dan ahli madya grade 11.
Di sisi lain, program revitalisasi KUA yang didorong DPR tetap berjalan dengan pendekatan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Namun, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan administratif seperti sertifikasi lahan yang menghambat pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga keterbatasan SDM di daerah.
Zayadi juga menyoroti kesenjangan infrastruktur digital di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini yang turut menjadi tantangan dalam peningkatan kualitas layanan keagamaan.
“Diperlukan solusi yang terintegrasi agar layanan KUA dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara optimal,” ujarnya. (ihd)

