Aksi Massa Direncanakan, Polisi Proses Administrasi Pemberitahuan Demonstrasi di Cilegon
FAJARLAMPUNG.COM, Cilegon – Isu dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh salah satu perusahaan jasa industri di Kota Cilegon mulai mengemuka dan menjadi perbincangan di sejumlah kalangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite untuk kebutuhan operasional kendaraan industri.
Dugaan tersebut disebut bersumber dari temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak.
Jika benar terjadi, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan operasional industri dinilai tidak sesuai peruntukannya
Sebagaimana diketahui, BBM subsidi dialokasikan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan pemanfaatan barcode MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Persoalan ini sebelumnya disebut telah disampaikan dalam forum audiensi dengan salah satu komisi di DPRD Kota Cilegon pada akhir 2025. Dalam pertemuan tersebut, diinformasikan adanya rencana tindak lanjut melalui koordinasi dan pemanggilan pihak terkait.
Menurut pengakuan dari sumber yang di himpun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan lanjutan.
Di sisi lain, rencana aksi unjuk rasa terkait isu tersebut juga mulai mencuat. Surat pemberitahuan kegiatan telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Banten dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
Dalam surat itu, massa direncanakan menggelar aksi di kawasan industri dengan titik kumpul di Bonakarta, Cilegon. Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimaksud dan menyatakan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan penyampaian pendapat di muka umum terpenuhi.
“Setengah jam yang lalu baru masuk suratnya,” ujarnya Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Kepolisian Daerah Banten, Kombes Pol Atot Irawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2026).
“Akan dikeluarkan STTP bila terpenuhi syarat-syarat penyampaian pendapat di depan umum, termasuk di dalamnya menjaga ketertiban selama berkegiatannya,” jelasnya.
Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan yang dimaksud masih terus dilakukan dan belum diperoleh tanggapan resmi.(*)

