Yogyakarta

Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Pengingat Moral dan Konstitusional bagi Generasi Bangsa

FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara setiap 1 Maret menjadi momentum untuk merefleksikan kembali makna kedaulatan di tengah tantangan global.

Tanggal tersebut merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang menegaskan eksistensi Republik Indonesia di mata dunia internasional.

Momentum itu juga telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWM), Bagus Anwar Hidayatulloh, menilai peristiwa 1 Maret bukan sekadar operasi militer selama enam jam, melainkan pesan politik dan diplomatik bahwa Indonesia tetap berdaulat.

“Peristiwa itu membuktikan Indonesia tidak tunduk dan tidak dapat dihapus dari peta dunia. Kedaulatan adalah harga mati yang harus terus dijaga dalam setiap zaman,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, UWM memiliki kedekatan historis dengan peristiwa tersebut karena didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang turut berperan penting dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan negara.

“Bagi kami, peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi pengingat moral dan konstitusional untuk terus meneguhkan kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Wakil Dekan I Fakultas Hukum UWM itu.

Menurut Bagus, tantangan kedaulatan saat ini lebih banyak hadir dalam bentuk tekanan ekonomi global.

Ia menilai kebijakan ekonomi nasional, termasuk relasi dagang dengan Amerika Serikat, harus dirumuskan berdasarkan kepentingan nasional.

Selain itu, pengelolaan sumber daya alam perlu konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Jika kedaulatan ekonomi rapuh, maka kedaulatan politik dan hukum pun akan mudah tergerus,” ucapnya.

Dalam aspek hukum, ia menegaskan bahwa kedaulatan negara tercermin dari penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada prosedur formal semata, melainkan harus menghadirkan keadilan substantif.

“Negara yang berdaulat adalah negara yang hukumnya tegak, tidak tebang pilih, dan tidak mudah dipengaruhi tekanan kepentingan tertentu,” tuturnya.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan peringatan 1 Maret sebagai refleksi untuk memperkuat kedaulatan ekonomi dan supremasi hukum demi kepentingan rakyat.(waw)