Klarifikasi Isu MBG, Nasaruddin Umar Pastikan Pengelolaan Zakat Sesuai Al-Qur’an dan UU

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan dana zakat tidak boleh digunakan di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).