DPRD Tunda Pembahasan Anggaran Rp10 Miliar hingga Izin SMA Siger Rampung
FAJARLAMPUNG.COM, Bandar Lampung – DPRD Kota Bandarlampung melalui Komisi IV memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026). Rapat tersebut membahas klarifikasi sekaligus langkah perbaikan operasional SMA Siger.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Muhammad Suhada, mengatakan terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti, terutama terkait kekurangan jam kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan pada hari Sabtu,” ujar Suhada.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti status aset sekolah dan legalitas yayasan yang menjadi bagian dari persyaratan perizinan. Saat ini, aset sekolah masih berstatus pinjam pakai sembari menunggu pembenahan administrasi yayasan.
“Status yayasan akan diperbaiki, dan penambahan jam belajar dilakukan untuk menutup kekurangan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda kembali berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung guna menyelesaikan seluruh tahapan perizinan. Komisi IV memberikan waktu satu pekan untuk melihat progres penyelesaian administrasi.
“Kita tunggu satu minggu. Kalau syarat terpenuhi, bisa dilanjutkan. Kalau belum, tentu belum bisa,” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Namun, DPRD menyiapkan opsi pemindahan siswa ke sekolah swasta lain apabila proses perizinan tidak dapat diselesaikan.
“Untuk sementara siswa masih sekolah di sana. Kalau nanti tidak bisa, akan dipindahkan ke sekolah swasta,” ujarnya.
Terkait dukungan anggaran sebesar Rp10 miliar, Suhada menegaskan pembahasan belum dapat dilakukan sebelum seluruh ketentuan administratif dipenuhi.
“Kalau secara aturan belum selesai, belum bisa dianggarkan. Setelah syarat terpenuhi, baru dibahas kembali,” tandasnya. (*)

