DPRD Provinsi Lampung Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Penyerahan Opini Ombudsman RI
FAJARLAMPUNG.COM, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi, Anggota Komisi I DPRD, yang mengikuti seluruh rangkaian acara sebagai bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Acara dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman RI sebagai pengantar pelaksanaan acara.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Pimpinan Ombudsman RI, serta Wakil Gubernur Lampung yang membuka secara resmi Penyerahan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota, serta tingkat Kementerian dan Lembaga. Penilaian mencakup instansi Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung sebagai objek evaluasi pelayanan publik.
DPRD Provinsi Lampung menyambut positif kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kehadiran DPRD Provinsi Lampung, diharapkan hasil penilaian Ombudsman RI menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga standar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.(*)

