Pemerintah Dorong Penataan Transportasi Jogja, Bentor Dinilai Berpotensi Digantikan Becak Listrik

FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerbitkan SE Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang kendaraan bermotor roda tiga beroperasi di wilayah kota.
‎
‎Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa SE itu terbit setelah menerima arahan tertulis dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
‎
‎“Pak Gubernur sudah memberikan arahan secara tertulis, dan setelah itu kami membuat surat edaran,” ujarnya di Patangpuluhan.
‎
‎Ia menambahkan bahwa larangan tersebut dilakukan demi menjaga identitas budaya transportasi tradisional Yogyakarta.
‎
‎Di sisi lain, perusahaan layanan transportasi roda tiga Maxride buka suara setelah SE dirilis. Regional Manager Central Java PT Max Auto Indonesia, Bayu Subolah, menyebut pihaknya siap berdialog dengan Pemkot.
‎
‎“Kami siap buka ruang diskusi dengan pemkot atau segala macam,” katanya.
‎
‎Ia menilai bahwa melalui diskusi, masa depan transportasi Jogja bisa ditata lebih baik.
‎
‎“Bagaimana kita bisa membangun transportasi Jogja secara keseluruhan,” imbuhnya.
‎
‎Sementara itu, Government Relation PT Max Auto Indonesia, Iwan Cristianto, mengaku tak terkejut dengan adanya rencana penertiban kendaraan roda tiga.
‎
‎“Cerita bentor mau ditertibkan itu sudah dari 10 tahun lalu,” ujarnya.
‎
‎Ia juga mendengar adanya wacana penggantian bentor dengan becak listrik.
‎Menurutnya, pemerintah harus menyediakan solusi yang manusiawi.
‎
‎“Dari bentor alasannya selalu urusan perut, jadi pemerintah harus menyiapkan solusi,” katanya.
‎
‎Iwan menjelaskan bahwa Maxride telah memenuhi seluruh legalitas agar bajaj dapat beroperasi, termasuk SRUT untuk penerbitan nomor kendaraan.
‎
‎“Bukan berarti tidak dibolehkan, kami mengurus semua legalitas,” tegasnya.
‎
‎Maxride juga tidak keberatan dengan penertiban, asalkan dilakukan adil.
‎
‎“Ayo ditertibkan semuanya, biar semua tertib, biar semuanya bagus,” pungkasnya.

(waw)