Pemkot Bekasi Tegaskan Penyertaan Modal 2024 Sesuai Perda yang Berlaku

FAJARLAMPUNG.COM, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah”.

Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai. BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda, diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna”, ujar Inayatulah.(IC)

Sumber : Diskominfostadi