Kemudahan Layanan SIM: Warga Diimbau Tak Gunakan Jasa Calo
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Praktik jasa calo masih kerap ditemui dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, tarif resmi sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Memanfaatkan jasa calo justru membuat biaya membengkak. Padahal, bila diurus sendiri, prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan.
Tarif Perpanjangan SIM Oktober 2025
SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp80.000
SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp75.000
SIM D, SIM D1: Rp30.000
Tarif Pembuatan SIM Baru
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
Biaya Tambahan Wajib
Tes kesehatan: Rp35.000
Asuransi: Rp50.000
Tes psikologi: hingga Rp100.000
Jika dibandingkan dengan tarif calo yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, mengurus sendiri SIM jelas lebih hemat.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Usia minimal 17 tahun
Pas foto
KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Alur Pembuatan SIM
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
Mengikuti tes kesehatan
Mengikuti psikotest
Mengikuti ujian teori
Jika lulus teori, lanjut ujian praktik
SIM dicetak bila dinyatakan lulus praktik
Syarat Perpanjangan SIM
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti cek psikologi
Bukti pembayaran
Perpanjangan Online
Masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara daring melalui:
Situs resmi Korlantas Polri: sim.korlantas.polri.go/devregi
Aplikasi SINAR di Playstore
Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan tak lagi tergoda menggunakan jasa calo. (ihd)