Wagub Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026
FAJARLAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat (29/8/2025).
Kesekapatan tersebut ditandai dengan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Dalam Raperda tersebut, disepakati Pendapatan Daerah
ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp 1,004 triliun. Penerimaan ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran serta memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program-program prioritas.
Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan struktur anggaran tersebut, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2026 mampu menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang efektif, responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Pada kesempatan itu, Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Badan Anggaran serta Komisi-Komisi yang telah menunjukkan dedikasi, komitmen dan kerja keras luar biasa, dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub Jihan.
Terhadap berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan, Wagub Jihan menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi yang tinggi dan akan menjadikannya sebagai perhatian serius dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Harapannya, agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Wagub Jihan.
Lanjut, Pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pelaksanaan APBD.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. (Nad)
Sumber: Adpim