Keputusan Polda Sumut Dinilai Cegah Gesekan akibat Penyalahgunaan Atribut PKN

FAJARLAMPUNG.COM, Medan – Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikail TP Purba mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang tidak menerbitkan izin pelantikan sebuah organisasi kemasyarakatan yang mencatut atribut resmi PKN. Keputusan itu dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ucapan terima kasih ini kami sampaikan kepada Polda Sumut, khususnya Direktorat Intelkam, yang bersikap tegas demi terciptanya suasana aman dan kondusif,” ujar Mikail, yang juga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, di Medan, Jumat (8/8/2025).

Menurut Mikail, ormas tersebut berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), namun menggunakan identitas yang nyaris identik dengan PKN, mulai dari nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo. Ia menegaskan, jika izin kegiatan tetap dikeluarkan, pihaknya akan melakukan protes terbuka karena hal itu berpotensi memicu gesekan di masyarakat.

Mikail menilai, keputusan Polda Sumut mencerminkan kepatuhan terhadap hukum sekaligus mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas. “Tindakan ini tidak hanya melindungi legalitas organisasi yang sah, tetapi juga mencegah potensi konflik horizontal,” ujarnya.

Dalam mediasi pada 5 Agustus 2025, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa logo, yel-yel, mars, dan seragam melekat pada organisasi, bukan perorangan. Jika atribut tersebut didaftarkan atas nama perorangan, lalu yang bersangkutan keluar, hak atas atribut tetap berada pada organisasi. (tim)