14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Kredit Bermasalah Bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Rabu 9 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. ASR selaku Pelaksana PT Provolindo Nusa.
  2. RY selaku Junior Account Officer AO BRI.
  3. PP selaku Junior Account Officer ARK BRI.
  4. SUS selaku Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011 s.d. 2012.
  5. KR selaku Agen Fasilitas BNI.
  6. HW selaku Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018.
  7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018.
  8. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
  9. AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2 tahun 2012.
  10. JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
  11. EW selaku Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI.
  12. HH selaku Officer Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
  13. ID selaku Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory.
  14. CS selaku Direktur PT Provalindo Nusa.

Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI