Data Tunggal Sosial Ekonomi Jadi Dasar, Bansos Disalurkan Lebih Selektif

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik dan dinas sosial daerah tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap data calon penerima bantuan sosial. Proses ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis utama penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Verifikasi dilakukan melalui mekanisme ground checking dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau dokumen kependudukan lain. Selain itu, survei kondisi sosial ekonomi juga dilakukan di lapangan.

Poin-Poin Verifikasi dan Pemutakhiran DTSEN:

  • Menunjukkan KK atau dokumen resmi lain.

  • Survei lapangan untuk memverifikasi keberadaan fisik dan kondisi ekonomi.

  • Pemutakhiran variabel kesejahteraan untuk pemeringkatan oleh BPS.

  • Validasi usulan baru dan sanggahan dari masyarakat.

  • Pemanfaatan DTSEN untuk pendampingan KPM lebih efektif.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025, sejumlah kategori dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial:

Kategori Penerima yang Digugurkan:

  1. Alamat tidak ditemukan

  2. Individu tidak ditemukan atau telah pindah tanpa pembaruan data

  3. Telah meninggal dunia (tanpa pengalihan tanggung jawab keluarga)

  4. Anggota keluarga ASN, TNI, Polri aktif

  5. Pensiunan ASN, TNI, Polri

  6. Guru bersertifikasi

  7. Berpenghasilan rutin dari APBN/APBD

  8. Menolak bantuan

  9. Berpenghasilan di atas UMP

  10. Pemilik/pengurus perusahaan

  11. Tenaga kesehatan aktif

  12. Perangkat desa aktif

  13. Penerima bantuan lain dari Kemensos (untuk menghindari tumpang tindih)

Pemutakhiran data ini berdampak langsung terhadap keberlanjutan penerimaan bansos tahap kedua. Meskipun data kependudukan di Dukcapil telah sinkron, keberadaan dan kondisi sosial ekonomi tetap menjadi faktor penentu kelayakan.

Dasar Data DTSEN:

  • Disusun dari DTKS Kemensos, data P3KE Kemenko PMK, dan Regsosek BPS.

  • Telah dipadankan dengan data kependudukan nasional.

  • Bersifat dinamis dan diperbarui berkala melalui verifikasi lapangan.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencoretan dari daftar penerima bansos dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Pemerintah memastikan bahwa sistem akan terus diperbarui agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan adil. (ihd/ihd)