Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? BKN Bilang Tunggu Dulu!

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Topik ini bahkan masuk daftar pencarian terpopuler Google Trends pada Selasa (8/4/2025). Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji tersebut.

Tren pencarian terkait kenaikan gaji PNS mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus berlanjut hingga malam hari. Puncaknya, topik ini bertahan di posisi atas pencarian Google pada Selasa pagi. Namun, belum ada dasar hukum terbaru yang mengatur perubahan gaji PNS di tahun ini.

Penjelasan Resmi BKN:

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menyampaikan hal berikut:

  • Belum ada pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.

  • Ketentuan gaji saat ini masih mengacu pada:

    • PP Nomor 5 Tahun 2024

    • Perpres Nomor 10 Tahun 2024

  • Kenaikan gaji PNS hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

  • BKN akan menyampaikan kepada publik jika ada regulasi baru terkait kebijakan penggajian ASN.

Gaji PNS Masih Berlaku Sesuai PP No 5/2024

Gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada awal 2024 sebesar 8 persen. Ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Adapun rincian gaji PNS sesuai golongan sebagai berikut:

Golongan I:

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, meskipun isu kenaikan gaji PNS menjadi perhatian luas masyarakat, hingga kini belum ada kepastian kebijakan baru dari pemerintah terkait hal tersebut. Pemerintah masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal 2024. (ihd/ihd)