Lebih Hemat! Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Berlaku di Seluruh Indonesia
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini membuat biaya balik nama kendaraan lebih hemat karena pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini diberlakukan secara nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengonfirmasi kebijakan tersebut melalui akun Instagram resminya, @humaspajakjakarta, dengan menyatakan bahwa kendaraan bekas kini tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.
Komponen Biaya yang Tetap Dikenakan
Meski BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa biaya dalam proses balik nama, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Besarnya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Biaya tertinggi Rp163.000, tergantung golongan kendaraan.
- Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) – Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil.
- Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) – Rp100.000.
Dasar Hukum Penghapusan BBNKB
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB sejak penyerahan kedua dan seterusnya.
Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama kendaraan dan mendorong transaksi kendaraan bekas yang lebih mudah dan terjangkau. (ihd/ihd)