Pembuatan SIM 2025: Tambahan Ujian di Jalan Raya dan Biaya Baru

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 perlu mempersiapkan diri lebih matang. Selain ujian teori dan praktik di lapangan, kini ada tambahan ujian praktik di jalan umum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Pemohon SIM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Usia:
    • SIM A, C, D, D1: minimal 17 tahun
    • SIM C1: minimal 18 tahun
    • SIM C2: minimal 19 tahun
    • SIM A Umum dan B1: minimal 20 tahun
    • SIM BII: minimal 21 tahun
    • SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
    • SIM BII Umum: minimal 23 tahun
  2. Administrasi:
    • Formulir pendaftaran (manual/elektronik)
    • Fotokopi e-KTP
    • Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
    • Rekam sidik jari (biometri)
    • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
    • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  3. Tes Kesehatan:
    • Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak
    • Surat keterangan dokter (berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan)
  4. Tes Psikologi:
    • Pemeriksaan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
    • Surat keterangan lulus tes psikologi (berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)

Ujian SIM: Tambahan Praktik di Jalan Raya

Sebelumnya, ujian SIM meliputi:

  • Ujian Teori: Menggunakan sistem E-AVIS di Satpas atau perangkat pribadi pemohon
  • Ujian Praktik 1: Dilakukan di lapangan Satpas atau lokasi khusus

Mulai 2025, terdapat:

  • Ujian Praktik 2: Dilaksanakan di jalan raya untuk menguji kemampuan mengemudi secara nyata, termasuk pemahaman terhadap marka, rambu, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Kombes Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan, “Ujian di jalan umum bertujuan memastikan kompetensi riil pemohon SIM, terutama dalam memahami kondisi lalu lintas yang dinamis.”

Rincian Biaya Pembuatan SIM (Februari 2025)

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut biaya penerbitan SIM:

  • SIM A, B I, B II: Rp 120.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 100.000
  • SIM D, D I: Rp 50.000

Tambahan Biaya (bisa berbeda di tiap daerah):

  • Tes Kesehatan: Rp 35.000
  • Tes Psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000

Dengan adanya perubahan ini, pemohon SIM diharapkan mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik dari sisi teori maupun praktik berkendara di jalan raya. (ihd/ihd)