Tutup Tahun, Masyarakat di 10 Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Menjelang tutup tahun 2024, sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pembebasan bea balik nama, hingga potongan pajak progresif bagi para pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Setiap provinsi memiliki jadwal dan ketentuan berbeda terkait program ini. Di Aceh, misalnya, kebijakan pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Program ini mencakup penghapusan pajak progresif dan denda PKB, tetapi tidak termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Sementara itu, Jawa Tengah menawarkan empat program unggulan, termasuk diskon pajak kendaraan hingga 5 persen bagi wajib pajak yang taat. Program di provinsi ini berlangsung hingga 19 Desember 2024. Adapun Provinsi Jawa Barat memberikan potongan 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan, berlaku hingga 23 Desember 2024.
Jadwal dan Wilayah
Berikut daftar sepuluh wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun:
- Aceh: Bebas pajak progresif dan denda PKB hingga 31 Desember 2024.
- Bengkulu: Bebas bea balik nama dan denda PKB hingga 30 November 2024.
- Jawa Tengah: Diskon pajak kendaraan hingga 5 persen, berlaku hingga 19 Desember 2024.
- Jawa Barat: Potongan 10 persen pajak kendaraan hingga 23 Desember 2024.
- Kalimantan Barat: Pembebasan denda dan progresif PKB hingga 20 Desember 2024.
- Sumatera Selatan: Program pemutihan berlangsung hingga 14 Desember 2024.
- Lampung: Bebas denda dan diskon tunggakan pajak hingga 16 Desember 2024.
- Riau: Pengurangan pokok pajak kendaraan hingga 50 persen, berlaku hingga 15 Desember 2024.
- Bangka Belitung: Bebas denda dan bea balik nama kendaraan hingga 21 Desember 2024.
- Sumatera Utara: Pembebasan pajak progresif dan denda hingga 31 Desember 2024.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mengakses informasi lebih lanjut di kantor Samsat terdekat atau situs resmi pemerintah daerah masing-masing. Langkah ini penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)