DPRD Purwakarta dan Pj. Bupati Rapat Persetujuan Bersama Penetapan APBD 2025 Sampai Tengah Malam

FAJARLAMPUNG.COM, Purwakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat setuju menetapkan 2 (dua) Reperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Tingkat II yang dilaksanakan digedung DPRD Purwakartra, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis malam (28/11/2024).

Dua Reperda dimaksud tentang;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2025 dan
2. tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta. Sebelum dilaksanakan rapat Paripurna, DPRD Purwakarta pada pagi harinya melaksanakan Rapat Gabungan Komisi.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Purwakarta yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala menyampaikan APBD TA 2025 sebesar Rp.2,58 Triliun dan PAD Purwakarta sebesar Rp.810 Miliar.

Sebelum Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan menyampaikan pendapat akhir atas dua Raperda diatas, 8 Fraksi di DPRD Purwakarta menyampaikan pandangan umum Fraksinya masing-masing. Fraksi yang ada di DPRD Purwakarta ialah;
1. Fraksi Gerindra
2. Fraksi Golkar
3. Fraksi Nasdem
4. Fraksi PDI Perjuangan
5. Fraksi PKB
6. Fraksi PKS
7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN)
8. Fraksi PERHATIAN (gaungan partai PPP dan Hanura)

Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam penyampaian pendapat akhirnya menyatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Pj. Bupati Benni Irwan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, dan seluruh Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Kita juga telah mengikuti dengan seksama laporan Badan Anggaran DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang menjadi pembahasan kita dalam sidang paripurna ini,”demikian disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam pendapat akhir Bupati atas Raperda RAPBD menjadi Perda APBD TA 2025 dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD serta para tamu undangan.

“Dalam laporan tersebut dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut disusun dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pelaksanaan otonomi daerah. Raperda yang kita setujui hari ini merupakan hasil tahapan pembahasan-pembahasan antara eksekutif dan legislatif dengan orientasi atas dasar identifikasi berbagai persoalan dan permasalahan strategis yang kemudian dirumuskan melalui langkah-langkah solutif berdasarkan atas pertimbangan skala prioritas sebagai tertuang dalam KUA dan PPAS TA 2025,”kata Pj. Bupati Benni Irwan.

Rapat peripurna tingkat II pengesahan RAPBD TA 2025 menjadi Perda APBD TA 2025 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta yang dilaksanakan malam itu dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si dan dihadiri 35 anggota dewan.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta Norman Nugraha, para pejabat eselon II dan III, para Camat, Kades dan tamu undangan lainnya. Rapat berakhir pukul 22.40 Wib. (Humas Setwan)