Dukungan Pemerintah untuk Standarisasi Terapis Perilaku Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia

RILISINFO.COMKerjasama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku  – Direktur Kursus dan Pelatihan Dirjen Vokasi Kemendikbudristek

Indonesia belum memiliki standarisasi kompetensi terapis perilaku Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), sedangkan profesi terapis perilaku ini  sangat  dibutuhkan. Jumlah  ABK  di  seluruh  dunia  diperkirakan 500.000.000 – 650.000.000 jiwa atau hampir 10% dari seluruh populasi dunia (Goodley, 2016). Di Indonesia diperkirakan terdapat 12,7 persen dari seluruh penduduk Indonesia (Pawestri, 2017) atau sekitar 34 juta jiwa. Dilihat dari angka yang sangat tinggi ini tentu saja   membutuhkan para profesional  dari berbagai bidang untuk menangani ABK. Anak Berkebutuhan Khusus mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya. Karakteristik dan hambatan yang dimiliki oleh ABK memerlukan bentuk pelayanan intervensi khusus yang disesuaikan dengan hambatan yang dimilikinya.

Salah satu ilmu terapan yang banyak digunakan dan terbukti efektif adalah Applied Behavior Analysis (ABA). Dalam ilmu psikologi modern, metode ABA dianggap sebagai cabang Psikologi yang memanfaatkan prinsip belajar dalam menyelesaikan masalah kesehatan jiwa agar dapat berfungsi dalam kehidupan sehari-hari (Baer, 1968) atau didefinisikan sebagai “the science in which tactics derived from the principles of behavior are applied systematically to improve socially significant behavior and experimentation is used to identify the variables responsible for behavior change” (Cooper,2007)

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, mendorong perumusan SKL kursus dan pelatihan sesuai jenjang III KKNI untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan kompetensi kerja dari pengguna lulusan di dunia kerja, dunia industri, dan kewirausahaan. Dengan adanya KKNI, maka diharapkan sumber daya manusia Indonesia, salah satunya yang dihasilkan melalui program kursus dan pelatihan, memiliki kualifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional. Tahun 20222 telah disyahkan Standar Kompetensi Lulusan ( SKL) Terapi Perilaku oleh Dirjen Vokasi Kemendikbudristek Bersama organisasi profesi Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia ( ATePI),  lulusan  program  kursus  dan  pelatihan Terapi  Perilaku  III  KKNI memiliki  sikap  dan  tata  nilai, kemampuan,    dan  pengetahuan operasional  yang  lengkap, prinsip-prinsip  serta  konsep  umum yang terkait dengan serangkaian tugas asesmen dan modifikasi

LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI TERAPIS PERILAKU INDIVIDU BERKEBUTUHAN KHUSUS berdiri pada tanggal 1 Juni 2022 dengan Lembaga Pembentuk Opro ( Organisasi Profesi ) Asosiasi Terapi Perilaku Indonesia dan sudah mendapat pengakuan melalui . Keputusan Direktur Kursus dan Pelatihan Dirjen Vokasi Kementrian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Tehnologi Nomer :1848/D3/DV.02.02/ 2023 Tentang Pengakuan Terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus diketuai oleh Dr. dr. Riksma Nurahmi Rinalti Akhlan, M.Pd.

Tanggal 2 November 2024 Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terapis Perilaku Individu Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan Uji Kompetensi Terapis Perilaku  Perdana di Tempat Uji Kompetensi ( TUK) Rumah Autis Pusat Bekasi Jawa Barat .

Pada Uji Mompetensi perdana ( dengan pembatasan peserta dulu ) dibuka  oleh Ketua LSK TPIBK Dr. dr. Riksma Nurahmi Rinalti Akhlan, M.Pd dalam sambutannya , berharap Uji Perdana ini akan berjalan lancer dan kesempatan terbuka untuk semua terapis perilaku di Indonesia mendapatkan pengakuan negara , menjadi terapis yang kompeten dan terjadi pemerataan kebutuhan terapis perilaku di seluruh Indonesia.

Uji Perdana dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komnas Disabilitas Bapak Deka Kurniawan , KND RI sangat mengapresiasi Langkah kongkrit  yang diperjuangkan oleh organisasi Porfesi yaitu Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia ( ATePI) dalam usahanya menembus Kementerian sehingga kurikulum dan SKL Terapi Perilaku masuk sebagai salah satu bidang keterampilan yang diakui oleh pemerintah. Semoga TUK ( Tempat Uji Kompetensi ) dan LKP ( Lembaga Kursus dan Pelatihan) yang terstandar bisa sampai daerah daerah di seluruh Indonesia sehingga dimanapun terapis perilaku memberikan layanannya kepada Disabilitas Perkembangan di Indonesia semakin meluas , merata dan kompeten.

Saat ini ada 25 TUK yang tersebar di seluruh Indonesia. Uji kompetensi selanjutnya akan dibuka pendaftarannya  untuk seluruh anggota Asosiasi Terapis Perilaku Indonesia dan lainnya.  Sampai Desember 2024 akan dibuka uji kompetensi untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung dan awal 2025 akan diselenggarakan di 25 TU Seluruh Indonesia.

Dengan mengusung Visi Menjadi lembaga sertifikasi Profesi Terapis Perilaku terdepan dan profesional di Indonesia serta Misi Memiliki Profesi yang sesuai standar peraturan perundang undangan di Indonesia, Memberikan jaminan proses sertifikasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan diakui secara global, Mengembangkan kompetensi Profesi yang sesuai dengan kebutuhan kerja  yang merata di Indonesia sehingga kebutuhan Terapi Perilaku Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia merata dengan didukung kompetensi yang memadai dari Profesi Terapis Perilaku Indonesia. (*)