Giga Indonesia Kecam Pasal Alat Kontrasepsi dalam PP Kesehatan, Anggap Legalkan Seks Bebas

FAJARLAMPUNG.COM – Bogor, Giga (Penggiat Keluarga) Indonesia menolak keras PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan menuntut Pemerintah merevisi PP tersebut.

Pada pasal 103 ayat 4e memuat adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam rangka pelayanan kesehatan reproduksi. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Penyediaan tersebut sama dengan melegalkan perilaku seks bebas dan tentunya bertentangan dengan norma agama dan norma sosial bangsa Indonesia,” ujar Prof Euis Sunarti selaku Ketua Giga Indonesia dalam keterangan rilisnya Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut, Prof Euis menjelaskan dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Upaya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja hal yang penting, tapi tidak dengan cara yang kontradiktif. Alih-alih menjaga Kesehatan tapi bahkan menambah angka penderita penyakit menular seksual bila tidak digunakan secara bertanggungjawab,” tegasnya.

Karena sejatinya alat kontrasepsi adalah alat yang digunakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Dan sangat tidak sesuai bila disediakan untuk anak usia sekolah.

“Bagi anak sekolah dan remaja yang harus ditingkatkan adalah keterampilan perlindungan diri dari perilaku seks beresiko dan penguatan dari keluarga, bukan dengan penyediaan alat kontrasepsi,” pungkasnya. (*)