Wamendagri Lantik 41 Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028
FAJARLAMPUNG.COM – Wamena, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 41 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan 2023-2028. Anggota MRP yang dilantik tersebut terdiri dari perwakilan adat, perwakilan perempuan, dan perwakilan agama.
Dengan pelantikan tersebut, artinya masih ada 1 lagi anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yang belum dilantik. Sebagai informasi, jumlah anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yaitu sebanyak 42 orang.
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6607 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan Tahun 2023-2028.
Dalam sambutannya, Wempi mengatakan, pelantikan anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan menandakan seluruh provinsi di Tanah Papua telah memiliki keanggotaan MRP. Pasalnya, Papua Pegunungan menjadi provinsi terakhir yang menggelar pelantikan anggota MRP.
Wempi mengatakan, anggota yang dilantik tersebut merupakan orang-orang terpilih hasil proses seleksi. Dirinya mengaku banyak orang di Provinsi Papua Pegunungan yang ingin menjadi bagian dari MRP, tapi tidak terakomodir karena kuotanya terbatas. “Ratusan orang mendaftar, tapi kan tidak semua orang diakomodir masuk di dalam lembaga ini,” jelasnya di Grand Baliem Hotel Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (19/12/2023).
Dia mengatakan, kehadiran MRP merupakan implementasi dari penerapan kebijakan otonomi khusus di Papua. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, MRP merupakan lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua. MRP memiliki kewenangan dalam rangka melindungi hak-hak asli orang Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” terangnya.
Dia menegaskan, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak orang asli Papua (OAP). Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP. Kewenangan itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. MRP juga berwenang memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPR Papua Pegunungan bersama dengan gubernur.
Kewenangan lainnya yakni memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua. Hal ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP. MRP juga berperan menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
“Memberi pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRK, dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tambahnya.
Sebagai informasi, pelantikan tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI Komarudin Watubun, Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan Hantor Matuan, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando Wanggai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Pegunungan, serta pejabat terkait lainnya.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri