Bawaslu Kota Bekasi Perintahkan Cabut Branding Caleg di Ambulans Aset Pemda
FAJARLAMPUNG.COM – Kota Bekasi, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Ali Mahyail menyatakan agar segera mencabut semua branding caleg baru maupun incumbent di mobil ambulans aspirasi yang merupakan aset pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut dilontarkan Komisioner Bawaslu, Ali Mahyail menyusul viralnya di pemberitaan media anggota DPRD Kota Bekasi yang mem-branding dirinya pada mobil ambulans hasil advokasi dan aspirasi masyarakat yang dikawalnya.
Ali menjelaskan, Pasal 280 huruf h. UU nomer 7/2017 menyebutkan Pelaksana, Perserta dan Tim kampanye Pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Iya, ambulans kan milik pemda artinya fasilitas pemerintah untuk rakyat, walaupun itu dana aspirasi, jangan di branding lah, kerja harus iklas, kan sudah dapat gaji juga,” tegasnya. Selasa (23/5/2023).
Malah, kata Ali, ada juga dewan yang tidak memanfaatkan mobil ambulans untuk kepentingan kampanye dirinya meski hasil aspirasinya.
Terkait mobil ambulans aspirasi dewan Heri Purnomo anggota DPRD Fraksi PDI-P, Ali memastikan Panwascam Pondokmelati sudah melakukan pencopotan foto dewan tersebut. Hal itu juga dibenarkan oleh Camat Pondokmelati, Heni Setiowati saat di konfirmasi.
Sementara, Anggota Dewan asal Fraksi PKS, Latu Har Hary sebelumnya mengatakan tidak akan mencopot sticker namanya yang terpampang di ambulans hasil apirasinya meski tidak ada foto dirinya. (Denis).