Forum Masyarakat Madani Yogyakarta Dorong Penguatan Perlindungan Buruh dan PRT

‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menjadi sorotan dalam diskusi perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga di Yogyakarta.
‎
‎Forum bertajuk Langkah Maju Pemerintah dalam Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga digelar Front Masyarakat Madani di Tasneem Hotel Malioboro, Senin (26/10/2026).
‎
‎Sekitar 120 peserta menghadiri diskusi tersebut, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, komunitas pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serta media lokal.
‎
‎Presiden Partai Buruh Indonesia sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, hadir sebagai pembicara utama.
‎
‎Dalam paparannya, Said Iqbal menyoroti kebijakan investasi yang dinilai masih menyisakan persoalan bagi kesejahteraan pekerja, terutama terkait formula pengupahan dan perlindungan buruh.
‎
‎Ia menilai, kebijakan investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan pekerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‎
‎Said Iqbal juga mengakui adanya perkembangan positif, khususnya penguatan sistem jaminan sosial serta penindakan terhadap pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
‎
‎Namun, ia menegaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan nyata, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.
‎
‎Ia mendorong penerapan ekonomi konstitusi berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan mewujudkan kemakmuran dan perlindungan sosial.
‎
‎Menurut Said Iqbal, negara harus hadir melindungi kelompok rentan, termasuk pekerja berpenghasilan rendah yang masih menghadapi persoalan tempat tinggal dan kebutuhan dasar.
‎
‎Persoalan pengupahan turut menjadi sorotan. Ia mendorong pemerintah mengembalikan perhitungan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sekadar angka inflasi.
‎
‎Kebutuhan pokok seperti susu, daging, serta keterjangkauan perumahan perlu diperhitungkan agar upah benar-benar mencerminkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
‎
‎Said Iqbal juga menyoroti pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah bertahun-tahun mengabdi, tetapi tidak memperoleh pesangon sesuai haknya.
‎
‎Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang adil, termasuk Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga hak pekerja memperoleh kepastian.
‎
‎Selain itu, revisi Undang-Undang
‎Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Agraria dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.
‎
‎Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang menyampaikan kritik secara konstruktif sekaligus mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
‎
‎Menurut Waljito, masyarakat sipil memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menegaskan, kritik diperlukan demi memperbaiki kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
‎
‎Ia mengingatkan, pekerja merupakan bagian penting perusahaan. Karena itu, aturan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti sebagai regulasi tertulis tanpa pelaksanaan konsisten.
‎
‎Sementara itu, penanggung jawab Tim Kampanye Jala PRT sekaligus Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta, Jumiyem, menyoroti perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga.
‎
‎Ia menyebut advokasi hak PRT telah berlangsung lebih dari 22 tahun. Namun, jaminan sosial dan kesejahteraan mereka masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.
‎
‎Jumiyem menilai, belum memadainya payung hukum dan aturan teknis terintegrasi menjadi tantangan dalam memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan serta kepastian hak.
‎
‎Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan komitmen pemerintah daerah menegakkan norma ketenagakerjaan, sembari mengakui perlunya harmonisasi regulasi dan pengawasan yang konsisten.
‎
‎Ia menyatakan perusahaan yang melanggar aturan dapat menghadapi sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan berlaku. Pemerintah juga perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif.
‎
‎Ketua DPK APINDO Kota Yogyakarta, Nur Hidayat, menekankan pentingnya keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan agar lapangan kerja tetap terjaga.
‎
‎Menurutnya, pengusaha mendukung pemenuhan hak pekerja secara layak, sepanjang didukung manajemen sehat, kepastian hukum, serta iklim usaha yang memungkinkan perusahaan bertahan.
‎
‎Diskusi yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tersebut mempertemukan beragam pandangan untuk mencari titik temu perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi.
‎
Forum ini menegaskan bahwa tantangan utama bukan sekadar merumuskan aturan, melainkan memastikan pelaksanaannya benar-benar dirasakan buruh dan pekerja rumah tangga di lapangan.(waw)