Perkuat Tertib Administrasi, Harda Kiswaya Serahkan Perbup Batas 17 Kalurahan Sleman

FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Peraturan Bupati tentang Batas Kelurahan kepada 17 kalurahan, Senin (12/10/2026), untuk memperkuat kepastian hukum dan administrasi wilayah.
‎
Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Sleman, dihadiri Bupati Harda Kiswaya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dan para lurah.
‎
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut penyerahan peraturan tersebut sebagai langkah penting memperjelas batas wilayah sekaligus mencegah potensi perselisihan antar kalurahan daerah bertetangga.
‎
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian batas wilayah ini,” ujar Harda saat menyerahkan dokumen peraturan kepada perwakilan kalurahan.
‎
Menurut Harda, kejelasan batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, ketertiban pemerintahan, serta kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah.
‎
“Saya minta para lurah di wilayah perbatasan terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik,” tegas Harda.
‎
Ia secara khusus menyoroti kalurahan yang berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota lain agar memahami dokumen resmi sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
‎
“Penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan harus berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” kata Harda menjelaskan arahannya.
‎
Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar melaporkan, hingga semester pertama 2026, penegasan batas wilayah telah mencakup 86 kelurahan dengan pemasangan 498 pilar batas.
‎
“Sebanyak 498 pilar batas telah terpenuhi, atau mencapai 100 persen dari target,” ungkap Abu Bakar dalam laporan perkembangan penegasan batas wilayah.
‎
Dari keseluruhan capaian tersebut, sebanyak 78 kelurahan telah memiliki penetapan batas melalui Peraturan Bupati, setara dengan 90,7 persen dari target.
‎
Dokumen peraturan itu diserahkan langsung Bupati Sleman kepada para lurah sebagai dasar hukum penataan wilayah dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan setempat.
‎
Namun, masih terdapat delapan kelurahan yang belum menyelesaikan penetapan batas melalui Peraturan Bupati karena proses verifikasi dan penyelesaian administratif.
‎
Enam kalurahan di Kapanewon Prambanan masih menjalani verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial, sedangkan dua lainnya menunggu penyelesaian tingkat kabupaten.
‎
“Enam kalurahan di Prambanan masih dalam proses verifikasi teknis di BIG,” jelas Abu Bakar mengenai tahapan yang sedang berjalan.
‎
Adapun Candibinangun dan Wedomartani masih menjalani proses penyelesaian di tingkat kabupaten sebelum penetapan batas wilayahnya dapat dituntaskan melalui peraturan resmi.
‎
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti turut mengapresiasi sinkronisasi batas 17 kalurahan Sleman yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati.
‎
“Selamat atas terselesaikannya sinkronisasi 17 batas kalurahan di Kabupaten Sleman,” ujar Nuri, seraya berharap capaian tersebut mendorong percepatan pembangunan wilayah.
‎
Menurut Nuri, kejelasan batas kelurahan merupakan aspek fundamental dalam pemerintahan karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan ketertiban administrasi.
‎
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri,” kata Nuri mengenai capaian tersebut.
‎
Ia berharap keberhasilan Sleman dapat mendukung penyelesaian batas kelurahan secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga tata kelola pemerintahan semakin tertib.
‎
“DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100 persen menyelesaikan batas kelurahan,” ucap Nuri, menegaskan harapan atas penyelesaian seluruh proses.(ady)