318 Buruh MTG Tagih Hak Rp28 Miliar yang Belum Cair
FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Uang Rp28 miliar menjadi sorotan panas dalam sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial pekerja eks PT Mataram Tunggal Garment (MTG), Selasa (6/10/2026).
Sekitar 100 massa DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY datang mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mereka membawa satu tuntutan utama: hak pekerja segera dibayarkan.
Perkara ini menyeret 318 pekerja eks PT MTG yang menggugat terkait dugaan PHK sepihak, pesangon, serta tunggakan gaji.
Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp28 miliar.
Sidang kedua tersebut belum masuk pada pokok pemeriksaan perkara. Majelis hakim masih meminta kedua pihak melengkapi administrasi dan legal standing.
Pihak buruh diminta melengkapi dokumen berupa lampiran KTP seluruh 318 pekerja yang mengajukan gugatan.
Sementara manajemen PT MTG sebagai tergugat diminta menyerahkan dokumen legalitas perusahaan, termasuk AD/ART.
Di tengah proses administrasi itu, KSPSI DIY mendesak agar perkara tidak berlarut-larut.
“Kami berharap majelis hakim lebih bijak memperhatikan fakta sebenarnya dan dokumen yang sudah disiapkan,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPD KSPSI DIY, Waljito, SH.
Menurut Waljito, salah satu dokumen penting adalah surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
Surat tersebut, menurut dia, memuat kewajiban pembayaran sesuai ketentuan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap hakim memutus sesuai harapan kami. Hak dua kali ketentuan itu harus segera dibayarkan manajemen PT Mataram Tunggal Garment,” tegas Waljito.
Bukan hanya soal persidangan, KSPSI DIY juga menyoroti mekanisme pembayaran pesangon yang disebut berkaitan dengan asuransi.
Waljito menyebut pembayaran melalui asuransi sebelumnya telah berjalan.
“Pembayaran sudah dilakukan, bahkan tidak 0,5 tetapi 0,75 sudah dilakukan oleh asuransi yang ditunjuk PT MTG,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembayaran kepada pekerja belum sepenuhnya terealisasi.
“Kalau sekarang tidak segera dibayarkan, alasannya apa? Duit itu sudah ditampung di asuransi, tinggal bayar saja,” kata Waljito.
Desakan tersebut muncul karena pekerja disebut sudah terlalu lama berada dalam ketidakpastian.
Sebagian pekerja bahkan mulai kembali melakukan aktivitas pekerjaan sembari menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka.
“Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh waktu. Mereka perlu makan dan memenuhi kebutuhan sosial lainnya,” ujar Waljito.
Di sisi lain, Waljito mengungkap adanya proses politik di DPRD Provinsi DIY yang disebut mengarah pada pembentukan panitia khusus.
Pansus tersebut, menurut dia, nantinya akan menelaah persoalan pembayaran pesangon yang belum diselesaikan.
Sidang lanjutan ini dihadiri majelis hakim PHI, tim kuasa hukum pekerja, perwakilan pekerja, massa KSPSI DIY, serta tim legal dan manajemen PT MTG.
Persidangan berlangsung aman dan kondusif. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan setelah masing-masing pihak menyelesaikan kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim.(waw)

