318 Buruh MTG Tagih Hak Rp28 Miliar yang Belum Cair

‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Uang Rp28 miliar menjadi sorotan panas dalam sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial pekerja eks PT Mataram Tunggal Garment (MTG), Selasa (6/10/2026).
‎
Sekitar 100 massa DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY datang mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
‎Mereka membawa satu tuntutan utama: hak pekerja segera dibayarkan.
‎
Perkara ini menyeret 318 pekerja eks PT MTG yang menggugat terkait dugaan PHK sepihak, pesangon, serta tunggakan gaji.
‎
Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp28 miliar.
‎
Sidang kedua tersebut belum masuk pada pokok pemeriksaan perkara. Majelis hakim masih meminta kedua pihak melengkapi administrasi dan legal standing.
‎
Pihak buruh diminta melengkapi dokumen berupa lampiran KTP seluruh 318 pekerja yang mengajukan gugatan.
‎Sementara manajemen PT MTG sebagai tergugat diminta menyerahkan dokumen legalitas perusahaan, termasuk AD/ART.
‎
Di tengah proses administrasi itu, KSPSI DIY mendesak agar perkara tidak berlarut-larut.
‎
“Kami berharap majelis hakim lebih bijak memperhatikan fakta sebenarnya dan dokumen yang sudah disiapkan,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPD KSPSI DIY, Waljito, SH.
‎
Menurut Waljito, salah satu dokumen penting adalah surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
‎
Surat tersebut, menurut dia, memuat kewajiban pembayaran sesuai ketentuan PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
“Kami berharap hakim memutus sesuai harapan kami. Hak dua kali ketentuan itu harus segera dibayarkan manajemen PT Mataram Tunggal Garment,” tegas Waljito.
‎
Bukan hanya soal persidangan, KSPSI DIY juga menyoroti mekanisme pembayaran pesangon yang disebut berkaitan dengan asuransi.
‎
Waljito menyebut pembayaran melalui asuransi sebelumnya telah berjalan.
‎
“Pembayaran sudah dilakukan, bahkan tidak 0,5 tetapi 0,75 sudah dilakukan oleh asuransi yang ditunjuk PT MTG,” ujarnya.
‎Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembayaran kepada pekerja belum sepenuhnya terealisasi.
‎
“Kalau sekarang tidak segera dibayarkan, alasannya apa? Duit itu sudah ditampung di asuransi, tinggal bayar saja,” kata Waljito.
‎
Desakan tersebut muncul karena pekerja disebut sudah terlalu lama berada dalam ketidakpastian.
‎
Sebagian pekerja bahkan mulai kembali melakukan aktivitas pekerjaan sembari menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka.
‎
“Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh waktu. Mereka perlu makan dan memenuhi kebutuhan sosial lainnya,” ujar Waljito.
‎
Di sisi lain, Waljito mengungkap adanya proses politik di DPRD Provinsi DIY yang disebut mengarah pada pembentukan panitia khusus.
‎
Pansus tersebut, menurut dia, nantinya akan menelaah persoalan pembayaran pesangon yang belum diselesaikan.
‎
Sidang lanjutan ini dihadiri majelis hakim PHI, tim kuasa hukum pekerja, perwakilan pekerja, massa KSPSI DIY, serta tim legal dan manajemen PT MTG.
‎
Persidangan berlangsung aman dan kondusif. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan setelah masing-masing pihak menyelesaikan kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim.(waw)