Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Huntap untuk Warga Terdampak Erupsi Merapi

FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat hak milik tanah hunian tetap kepada warga terdampak erupsi Merapi.
‎
Penyerahan sertifikat berlangsung di Joglo Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Selasa (29/9), menjadi bagian penyelesaian hak tanah warga.
‎
Sertifikat diberikan kepada masyarakat Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo yang terdampak erupsi Gunung Merapi pada 2010 silam.
‎
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen administratif bagi warga penerima hunian tetap.
‎
Menurut Danang, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas hunian yang selama ini ditempati bersama keluarga mereka.
‎
“Kepastian hukum ini diharapkan memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat dalam melanjutkan kehidupan bersama keluarga,” kata Danang.
‎
Danang juga mengajak warga menjaga dan merawat hunian tetap yang telah menjadi tempat tinggal serta bagian penting kehidupan keluarga.
‎
Menurutnya, rasa memiliki terhadap rumah perlu diwujudkan melalui kepedulian, perawatan, serta penghargaan terhadap aset yang telah dimiliki.
‎
“Rumongso melu handarbeni, rasa memiliki, rasa merawat, dan menghargai apa yang sudah menjadi bagian dari hidup kita,” ujarnya.
‎
Danang menekankan nilai tersebut perlu ditanamkan kepada anak-anak agar mereka memahami arti rumah sebagai bagian perjuangan keluarga.
‎
Hunian tetap, kata Danang, bukan hanya bangunan fisik, tetapi tempat keluarga tumbuh, menjalani kehidupan, serta membangun harapan masa depan.
‎
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan sertifikat merupakan bagian pemulihan pascabencana erupsi Merapi.
‎
Pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai relokasi warga, pembangunan hunian tetap, hingga pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
‎
“Penyelesaian kepastian hak atas tanah bagi warga penerima manfaat menjadi bagian dari rangkaian penanganan pascabencana,” kata Agustinus.
‎
Tanah yang digunakan sebagai lokasi hunian tetap merupakan tanah desa yang disediakan melalui proses pengadaan sesuai ketentuan berlaku.
‎
Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010.
‎
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X berpesan agar masyarakat menjaga dan merawat aset yang telah diterima.
‎
Sri Sultan meminta sertifikat disimpan secara baik serta tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan dan kesejahteraan keluarga.
‎
“Apa yang bapak/ibu terima, itu menjadi aset kekayaan bapak ibu semua, khususnya berupa tanah yang bersertifikat,” ujar Sri Sultan.
‎
Sri Sultan berharap warga tidak mudah memperlihatkan sertifikat kepada pihak lain, terlebih mengambil keputusan untuk melepas aset tersebut.
‎
“Saya harap disimpan dengan baik, jangan mudah diperlihatkan apalagi dilepas,” tegas Sri Sultan kepada warga penerima.
‎
Selain sertifikat, Sri Sultan juga menekankan pentingnya reboisasi kawasan lereng Merapi untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan lingkungan sekitar.
‎
Penghijauan dinilai penting mengurangi risiko longsor, menjaga daerah resapan air, serta mempertahankan sumber air bagi wilayah sekitarnya.
‎
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting penyelesaian hak warga terdampak Merapi sekaligus penguatan kepastian atas hunian mereka.(ady)