RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

FAJARLAMPUNG.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat menghadapi ancaman kejahatan digital yang meningkat.
‎
Hal tersebut mengemuka dalam seminar dan diskusi publik bertajuk “Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik dalam Mendorong Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber”.
‎
Kegiatan tersebut digelar The Indonesia Intelligence Institute di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
‎
Seminar menghadirkan Deputi III BSSN Sulistyo, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, Pariwisata Edit Prima, serta anggota DPRD DIY Sigit Nursyam.
‎
Turut hadir dosen UIN Syarif Hidayatullah Ali Rif’an, pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam, serta Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib.
‎
Sigit Nursyam menegaskan, keamanan dan ketahanan siber tidak boleh hanya menjadi perhatian kalangan elite atau pemerintah pusat semata.
‎
“Keamanan dan ketahanan siber tidak boleh ditempatkan sebagai isu elite,” kata Sigit dalam diskusi tersebut.
‎
Menurut Sigit, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin bergantung pada layanan daring dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari.
‎
Namun, tingginya akses digital juga menghadirkan risiko baru, termasuk peretasan akun masyarakat yang kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh pinjaman online.
‎
“Banyak masyarakat memiliki akses digital, tetapi banyak juga yang menjadi korban,” ujar Sigit.
‎
Sigit juga mengingatkan adanya risiko kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam berbagai sistem pelayanan publik pemerintah daerah.
‎
“Data pelanggan di PDAM, misalnya, hampir semua data sensitif masyarakat tersimpan di sana,” katanya.
‎
Ia menyebutkan, data tersebut dapat meliputi nomor Kartu Keluarga, alamat, kelas ekonomi, hingga profil rumah tangga masyarakat.
‎
“Kalau tidak ada regulasi keamanannya, bisa sangat berbahaya,” tegas Sigit saat menjelaskan pentingnya perlindungan data.
‎
Menurut dia, perlindungan masyarakat dari kejahatan siber membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah karena pelayanan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat.
‎
Sigit bahkan mendorong pemerintah daerah ikut berperan dalam penguatan perlindungan siber, termasuk memberikan dukungan pembiayaan sesuai kewenangannya.
‎
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, Pariwisata Edit Prima mengatakan, regulasi keamanan siber perlu memiliki dasar hukum nasional.
‎
“Regulasi harus ditarik langsung ke pusat, lalu penerapan di daerah bisa diimplementasikan,” kata Edit.
‎
Ia menilai penerapan regulasi secara nasional diperlukan agar perlindungan keamanan siber dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebih menyeluruh.
‎
Deputi III BSSN Sulistyo mengingatkan masyarakat kini telah hidup dalam ruang digital sehingga perlindungan harus dipersiapkan sebelum terjadi insiden.
‎
“Masyarakat sekarang sudah berdomisili di ruang hidup digital. Tapi perlindungannya hampir tidak ada,” ujar Sulistyo.
‎
“Jangan sampai menunggu ada kejadian, kita baru bereaksi,” tambahnya.
‎Pengamat politik pemerintahan daerah Arif Nurul Imam menyebut RUU KKS sebagai kebutuhan bersama yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan DPR.
‎
“RUU KKS ini kebutuhan bersama. Titik yang harus kita kawal adalah pembahasannya di DPR,” kata Arif.
‎
Ia menilai pembahasan RUU KKS perlu mencermati pembagian tugas, penyelenggara, serta organ yang nantinya terlibat dalam sistem keamanan siber.
‎
“Siapa penyelenggaranya dan organ-organ apa saja yang terlibat harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arif.
‎
Sementara itu, Ali Rif’an menyoroti posisi data yang semakin strategis seiring perubahan lanskap informasi dan berkembangnya aktivitas masyarakat dalam ruang digital.
‎
“Kita sekarang berada di era informasi. Orang yang memegang data, dia yang paling powerful,” kata Ali.
‎
Menurut Ali, perkembangan tersebut membuat keamanan data menjadi persoalan penting yang tidak hanya berkaitan dengan pemerintah pusat, tetapi juga daerah.
‎
Diskusi tersebut menegaskan perlunya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam memperkuat keamanan ruang digital.
‎
RUU KKS diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat daerah yang semakin bergantung pada layanan digital.
‎
Dengan semakin luasnya pemanfaatan teknologi, perlindungan data dan keamanan sistem digital menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
‎
Pembahasan RUU KKS pun dinilai perlu dikawal bersama agar kebutuhan keamanan digital masyarakat dapat terakomodasi melalui regulasi yang jelas dan terintegrasi.(ady)