GKR Mangkubumi Kembali Disorot di Tengah Perbincangan Masa Depan Takhta Yogyakarta

Oleh : ‎Ahmad Bahij Kurniawan ‎jurnalis jogjaoke.com

FAJARLAMPUNG.COM, JOGJA – GKR Mangkubumi kembali menjadi sorotan ketika publik membahas masa depan takhta Yogyakarta yang selama berabad-abad sangat lekat dengan kepemimpinan laki-laki dalam sejarah panjang.

Putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyandang gelar Mangkubumi sejak 5 Mei 2015 melalui Sabda Raja yang dikeluarkan Sultan ketika itu.

Sejak perubahan tersebut, pertanyaan mengenai suksesi menguat: apakah gelar Mangkubumi menjadi sinyal menuju takhta, atau tetap sebatas penanda kedudukan dalam Keraton Yogyakarta tersebut.

‎ANTARA pada 2025 menyebut GKR Mangkubumi digadang-gadang menjadi calon penerus, tetapi menegaskan belum ada pernyataan resmi mengenai penetapan dirinya sebagai Sultanah hingga sekarang.

‎Tradisi takhta Keraton Yogyakarta biasanya diteruskan laki-laki, sehingga wacana penerus perempuan masih menjadi perdebatan di internal maupun masyarakat hingga sekarang.

Gelar Mangkubumi memiliki akar sejarah kuat karena Pangeran Mangkubumi merupakan pendiri Kesultanan Yogyakarta setelah Perjanjian Giyanti tahun 1755 membagi Mataram secara historis tersebut.

Karena itu, penyematan gelar tersebut kepada putri sulung Sultan HB X segera menarik perhatian publik dan memunculkan spekulasi mengenai masa depan Keraton Yogyakarta.

Sri Sultan sendiri ketika itu tidak secara tegas menyatakan GKR Mangkubumi sebagai penerus takhta, sehingga sinyal publik berbeda dengan penetapan resmi sejak awal.

Persoalan menjadi semakin menarik karena Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama GKR Hemas memiliki lima putri dan tidak mempunyai putra hingga kini tersebut.

Kelima putri tersebut adalah GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, GKR Maduretno, GKR Hayu, dan GKR Bendara, dalam urutan kelahiran mereka secara berurutan kini masing-masing.

Dalam pemahaman tradisional tertentu, paugeran Keraton kerap dikaitkan dengan garis laki-laki sebagai penerus takhta, tetapi tafsir dan dinamika terus berkembang dalam praktik tradisi.

Di sisi lain, Yogyakarta memiliki kedudukan khusus dalam Republik Indonesia, sehingga isu suksesi Keraton bersinggungan dengan hukum, sejarah, adat, dan pemerintahan secara langsung.

Pertanyaan kemudian melebar: jika perempuan kelak memimpin Kesultanan, bagaimana kedudukannya terhadap jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki keterkaitan khusus tersebut secara hukum?

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016 menyatakan frasa tertentu dalam syarat calon gubernur bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum berlaku sekarang.

Putusan tersebut berkaitan dengan penghapusan ketentuan yang memuat informasi istri dalam persyaratan calon gubernur, bukan penetapan otomatis mengenai pewaris takhta Keraton Yogyakarta secara resmi.

Karena itu, isu Sultanah dan Gubernur perempuan perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai penerus Sultan HB X secara khusus.

GKR Mangkubumi kini tetap menjadi figur yang sering dikaitkan dengan suksesi karena posisi sebagai putri sulung dan pemegang gelar Mangkubumi hingga kini.

Namun, menyebutnya sebagai penerus resmi masih terlalu jauh karena belum terdapat pernyataan resmi yang memastikan penetapan tersebut hingga kini oleh Sultan.

Jika suatu hari GKR Mangkubumi benar-benar meneruskan takhta, perubahan itu akan menjadi babak baru dalam sejarah Kesultanan Yogyakarta dan Mataram Indonesia yang baru.

Untuk saat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X masih bertahta, sehingga pembicaraan suksesi merupakan isu masa depan, bukan pergantian takhta berlangsung sekarang saja. (waw)