Surat Perintah Undercover Dipersoalkan, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Diadukan ke Propam
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Sebanyak 11 personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk Kepala Satreskrim, diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, dan ketidakprofesionalan dalam penggunaan teknik penyelidikan undercover buy.
Pengaduan tersebut diajukan kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional ke Sekretariat Umum Mabes Polri pada Senin (14/9/2026). Laporan serupa juga disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterima melalui portal Yanduan Propam Polri, pengaduan itu selanjutnya dilimpahkan Divisi Propam Polri kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Persoalan utama yang dipersoalkan kuasa hukum berkaitan dengan Surat Perintah Undercover Nomor Sprin/72/V/RES.1.24./2026/Resor Pel tertanggal 25 Mei 2026. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut kuasa hukum, surat perintah itu secara eksplisit memerintahkan penyelidikan dugaan praktik prostitusi di wilayah Jakarta Utara. Dalam surat tersebut, kata kuasa hukum, tidak tercantum nama Gabriel Lumbantoruan ataupun perkara pengisian ulang gas portabel.
Namun, surat yang sama kemudian disebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan undercover buy terhadap Gabriel dalam perkara gas portabel. Perbedaan antara objek yang tertulis dalam surat perintah dan perkara yang kemudian ditangani itulah yang menjadi salah satu pokok pengaduan ke Propam.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 10 September 2026, personel yang melaksanakan undercover buy disebut mengakui tidak membaca isi surat perintah sebelum menjalankan tugas.
Kuasa hukum menilai penggunaan surat perintah tersebut tidak sekadar merupakan persoalan administrasi. Mereka mendalilkan terdapat persoalan mengenai batas kewenangan aparat dalam menerapkan teknik penyelidikan khusus serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana.
Mereka merujuk Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP beserta penjelasannya. Dalam penjelasan pasal tersebut, teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan disebut sebagai teknik investigasi khusus yang pengaturannya merujuk pada undang-undang tertentu, antara lain di bidang narkotika dan psikotropika.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan teknik undercover buy dalam perkara yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi. Menurut mereka, ketentuan di bidang minyak dan gas bumi tidak memberikan kewenangan secara khusus kepada aparat untuk menggunakan teknik tersebut dalam penyelidikan tindak pidana minyak dan gas bumi.
“Bagaimana mungkin aparat penegak hukum menangkap seseorang berdasarkan surat perintah yang salah objek dan bahkan tidak dibaca isinya?” ujar kuasa hukum dalam materi pengaduannya.
Kuasa hukum meminta Propam Polri memeriksa Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta personel yang terlibat. Mereka juga meminta agar, apabila ditemukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai ketentuan etik yang berlaku.
Selain pemeriksaan dan penindakan etik, LBH Peradi Profesional merekomendasikan pendidikan dan pelatihan ulang bagi personel yang terlibat. Materinya antara lain profesionalisme, standar operasional prosedur penyelidikan, teknik investigasi khusus, serta Kode Etik Profesi Polri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan penyelidikan didasarkan pada surat perintah yang sesuai dengan objek perkara dan dilaksanakan dengan memahami batas kewenangan yang diberikan.
LBH Peradi Profesional menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Mereka meminta pengaduan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Adapun dugaan pelanggaran yang diadukan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Propam Polri. Pihak kepolisian juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta konteks penggunaan surat perintah undercover buy dalam perkara yang melibatkan Gabriel Lumbantoruan. (rel)
Sumber: LBH PERADI Profesional
Jl. Suryopranoto No. 47, Jakarta Pusat

