PEPARPEDA Kota Bekasi Hadirkan Harapan Baru bagi Atlet Disabilitas
FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bekasi, 6 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia melalui dukungan terhadap penyelenggaraan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) Tingkat Kota Bekasi Tahun 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. pada rangkaian kegiatan PEPARPEDA Tahun 2026, mulai dari pembukaan yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di GOR Bang Yan Stadion Patriot Candrabhaga hingga penutupan kegiatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Penutupan PEPARPEDA Kota Bekasi Tahun 2026 dilaksanakan secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. Momentum tersebut menjadi simbol kuat sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan dalam membangun ekosistem olahraga yang inklusif, berkeadilan, serta memberikan ruang yang setara bagi atlet penyandang disabilitas untuk berkembang dan berprestasi.
Bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dukungan terhadap atlet penyandang disabilitas bukanlah agenda seremonial, melainkan bagian dari pengabdian institusi dalam mengawal pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok rentan. Komitmen tersebut telah dibangun secara berkelanjutan sejak audiensi bersama National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Bekasi pada 6 Oktober 2025.
Dalam audiensi tersebut, dibangun kesamaan pandangan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensi, meningkatkan kesejahteraan, memperoleh akses terhadap pembinaan, serta mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke Kantor NPCI Kota Bekasi pada 13 Mei 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan berbagai langkah strategis untuk memperkuat pembinaan atlet, mendorong optimalisasi dukungan Pemerintah Daerah melalui sinergi bersama Dinas Pemuda dan Olahraga, serta menghadirkan pendampingan hukum dalam mewujudkan tata kelola organisasi olahraga yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan atlet.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berpandangan bahwa atlet penyandang disabilitas adalah insan-insan tangguh yang telah membuktikan dedikasi, disiplin, dan semangat juang luar biasa. Prestasi yang mereka raih di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional merupakan kehormatan bagi Kota Bekasi dan Indonesia.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan kesempatan yang setara, perlindungan, akses pembinaan, serta dukungan yang berkelanjutan agar setiap atlet dapat mengembangkan potensi terbaiknya tanpa menghadapi hambatan akibat diskriminasi maupun keterbatasan akses.
Semangat tersebut merupakan implementasi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan hak, perlakuan khusus untuk mencapai keadilan, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Komitmen tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang olahraga.
Kejaksaan memandang bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan manusia. Hukum harus hadir tidak hanya sebagai instrumen penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana perlindungan, pemberdayaan, dan penguatan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, serta fungsi-fungsi lainnya, Kejaksaan memiliki ruang strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam perspektif tersebut, PEPARPEDA Tahun 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga pelajar penyandang disabilitas, tetapi juga menjadi representasi bahwa pembangunan yang berkeadilan harus dimulai dengan membuka ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk bermimpi, berkembang, dan berprestasi.
Sejalan dengan amanah tersebut, penguatan pembinaan, pendampingan hukum, dan dukungan terhadap kelompok rentan akan terus berlanjut pada lingkup yang lebih luas. Semangat membangun tata kelola yang inklusif, akuntabel, dan berkeadilan akan diteruskan oleh Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. dalam mengemban amanah sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melalui peran tersebut, diharapkan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Barat semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan, memperluas akses terhadap pelayanan publik yang inklusif, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat perlindungan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan meyakini bahwa negara yang kuat bukan hanya diukur dari keberhasilannya menegakkan hukum, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa membedakan kondisi fisik, latar belakang, maupun kemampuan seseorang.
PEPARPEDA Kota Bekasi Tahun 2026 menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dunia olahraga, dan masyarakat mampu melahirkan harapan baru. Di balik setiap langkah atlet yang bertanding, tersimpan pesan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk mengukir prestasi, dan di balik setiap kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas, hadir komitmen negara untuk memastikan tidak seorang pun tertinggal dalam pembangunan.(*)

