Digitalisasi Data Kelurahan Didesak Komisi A untuk Perkuat Pelayanan Publik

FAJARLAMPUNG.COM, ‎JOGJA – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyoroti penguatan peran RT-RW serta digitalisasi data kelurahan dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama pemerintah kota. ‎Pembahasan bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menempatkan pembaruan data sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh.

‎Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, S.E., menegaskan transformasi digital harus menjadi prioritas pembangunan pemerintahan tingkat kelurahan yang berkelanjutan. ‎”Pengelolaan data terintegrasi dan diperbarui secara berkala akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujar Susanto dalam pembahasan tersebut.

‎Ia menilai evaluasi kelurahan tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan harus didukung pembaruan data secara rutin berbasis teknologi modern. ‎”Pemanfaatan teknologi akan mengurangi beban masyarakat maupun kader ketika menghadapi evaluasi atau berbagai perlombaan,” kata Susanto menegaskan.

‎Menurutnya, data yang selalu diperbarui memungkinkan kebutuhan administrasi dipenuhi lebih cepat, lebih akurat, serta lebih efisien dibandingkan menggunakan sistem manual sebelumnya. ‎”Data valid dan mutakhir menjadi landasan kuat dalam penyusunan kebijakan pemerintah, termasuk pengambilan keputusan di tingkat kelurahan,” ujarnya kembali.

‎Komisi A juga memandang digitalisasi akan membantu penataan aparatur kewilayahan melalui indikator kinerja yang lebih objektif, terukur, serta mudah dievaluasi setiap saat. ‎”Pelayanan publik akan meningkat apabila seluruh proses didukung data yang berkualitas, lengkap, dan mudah diakses,” kata Susanto menambahkan.

‎Dalam forum tersebut, penguatan kapasitas RT-RW menjadi perhatian penting karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ‎”RT dan RW membutuhkan dukungan anggaran, peningkatan kemampuan, serta sistem pendataan yang semakin modern,” ungkapnya.

‎Komisi A berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu mengakomodasi kebutuhan digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga tingkat kelurahan secara bertahap dan berkesinambungan.

‎Selain mendukung evaluasi aparatur kewilayahan, sistem data terpadu diyakini akan mempercepat pelayanan administrasi sekaligus meningkatkan ketepatan penyusunan berbagai program pembangunan daerah. ‎”Kami ingin kebijakan berbasis data benar-benar diwujudkan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat secara langsung,” tutur Susanto menegaskan.

‎Melalui penguatan RT-RW, pemanfaatan teknologi, dan pembaruan data berkelanjutan, Komisi A optimistis pelayanan publik Kota Yogyakarta akan semakin cepat, transparan, adaptif, dan berkualitas.(waw)