Setelah 21 Tahun Menanti, 441 Keluarga Transmigran Simeulue Akhirnya Kantongi SHM
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Penantian panjang ratusan keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua dekade menempati dan mengelola lahan tanpa kepastian hukum, sebanyak 441 keluarga kini resmi menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Program Trans Tuntas Kementerian Transmigrasi.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue, Minggu (19/7). Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyapa para transmigran melalui sambungan video karena harus berada di Jakarta untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7).
Menteri Iftitah menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju dan sejahtera. Menurutnya, SHM bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta memberikan rasa aman bagi keluarga.
“Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat,” ujar Menteri Iftitah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para transmigran yang selama ini telah membangun kehidupan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Simeulue. Menurutnya, keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak hanya diukur dari tersedianya lahan, tetapi juga dari hadirnya negara dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Sebanyak 441 SHM yang diterbitkan terdiri atas 350 bidang di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang di UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 226 sertifikat diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat. Adapun 215 sertifikat lainnya akan dibagikan secara bertahap melalui mekanisme door to door agar seluruh penerima memperoleh haknya.
Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menyambut baik penyelesaian sertifikasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat transmigrasi yang telah lama menetap dan membangun kehidupan di wilayah itu.
“Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini,” ujar Nasrun.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa masih terdapat sejumlah SHM di UPT Sigulai yang diterbitkan pada 2018 namun belum dapat diserahkan karena adanya ketidaksesuaian antara data pada sertifikat dan kondisi bidang tanah di lapangan. Persoalan tersebut memerlukan penataan batas bidang serta konsolidasi tanah sebelum sertifikat dapat didistribusikan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri Iftitah memastikan Kementerian Transmigrasi akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kendala tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
“Segera kami tindak lanjuti bersama seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue,” kata Menteri Iftitah.
Program Trans Tuntas merupakan salah satu program prioritas Kementerian Transmigrasi untuk menuntaskan berbagai persoalan legalitas aset di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya menyelesaikan administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, serta meletakkan fondasi bagi kawasan transmigrasi yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. (LSI)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

