Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi
FAJARLAMPUNG.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas portable dengan nilai kerugian negara hanya ratusan ribu rupiah pada Senin, 20 Juli 2026.
Permohonan ini diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing selaku Pemohon melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.
Dalam menghadapi perkara ini, Gabriel Sihombing secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari para advokat:
1. Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi
4. Irman Bunawolo, S.H.
Dalam sidang perdana praperadilan tersebut, Termohon atau Kuasa Termohon, yakni Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada Pengadilan. Oleh karena itu, sidang praperadilan perkara isi ulang gas portable ditunda selama satu minggu dan akan kembali diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2026.
Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku kuasa hukum Gabriel Sihombing yang hadir dalam persidangan mengatakan agar pemanggilan kedua ini menjadi panggilan terakhir bagi Termohon. Apabila Termohon tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka pihaknya memohon agar persidangan praperadilan tetap dilanjutkan sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP.
Maruli menambahkan, LBH Peradi Profesional menilai kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil. LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan hanya warga biasa yang terhimpit ekonomi. Gabriel melakukan pengisian ulang (refill) gas portable murni karena ketidaktahuannya bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Pemahaman ini didasari atas kebiasaannya sebagai pendaki gunung yang sudah berkali-kali membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Tindakan isi ulang tersebut dilakukan Gabriel semata-mata demi menambah pendapatan, karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.
Akibat penegakan hukum yang dinilai dipaksakan dan berlebihan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, Gabriel dan keluarganya harus menanggung dampak psikologis serta sosial yang sangat menghancurkan kehidupannya, antara lain:
1. Kehilangan Pekerjaan: Gabriel kini telah di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat proses hukum ini.
2. Orang Tua Jatuh Sakit: Orang tua Gabriel yang berada di kampung halamannya, Balige, Tapanuli, Sumatera Utara, kini jatuh sakit akibat syok berat mendengar kabar penahanan anaknya.
3. Gagal Menikah: Rencana pernikahan Gabriel yang sudah dipersiapkan kini hancur dan gagal total akibat penahanan dirinya, ujar Maruli.
Melalui sidang permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026, LBH Peradi Profesional menuntut Hakim Tunggal PN Jakarta Utara untuk mengabulkan poin-poin petitum berikut:
1. Membatalkan Status Tersangka: Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing yang diterbitkan oleh Termohon.
2. Menghentikan Penyidikan: Menyatakan tidak sah proses penyidikan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/64/V/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.
3. Membatalkan Semua Tindakan Turunan: Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan lain yang dikeluarkan oleh Termohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
4. Menyatakan Ketidakberwenangan (Kompetensi Relatif): Menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk melakukan penyidikan dalam perkara ini.
5. Membebaskan dari Tahanan: Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Gabriel Lumbantoruan dari dalam tahanan.
6. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan segala hak hukum, harkat, dan martabat Pemohon akibat tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa praperadilan ini ditempuh demi mencari keadilan substantif, agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta menghentikan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya.(*)
Kontak Media LBH Peradi Profesional
1. Maruli: 0813-6935-0396
2. Irman: +62 852-1080-1919

