Unit Reskrim Polsek Mergangsan Berhasil Bongkar Kasus Dugaan Kekerasan di Wilayah Hukumnya

FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta – Polsek Mergangsan berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau barang yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Senin (20/7/2026).

Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP. didampingi Kanit Reskrim Iptu Sandi Vivianto, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Mergangsan setelah menerima laporan masyarakat.

AKP Anar Fuadi menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Ireda Nomor 100, Kota Yogyakarta. Saat itu, para korban diduga mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial NS (18) warga Gondomanan dan AN (18) warga Mergangsan mengalami pengeroyokan. Sementara MA (24), warga Pleret, Kabupaten Bantul, tercatat sebagai saksi dalam perkara tersebut. Laporan polisi diajukan oleh AS (57), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Dalam kronologi yang dipaparkan penyidik, para korban sempat berpapasan dengan dua orang ketika hendak membeli rokok sebelum kembali ke lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, mereka diduga didatangi sekelompok orang yang langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong serta benda tumpul, termasuk bambu dan alat lain yang menyerupai tester. Aksi tersebut berhenti setelah warga sekitar berdatangan sehingga para pelaku melarikan diri.

AKP Anar Fuadi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif. Pada (15/7/26) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial RS (19) di tempat kerjanya. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan, polisi menangkap empat pelaku lainnya.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Seluruhnya merupakan laki-laki yang berdomisili di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Mergangsan juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan kelompok atau geng. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka bukan merupakan anggota geng tertentu, melainkan orang-orang dewasa yang telah bekerja dan kebetulan berada di lokasi yang sama saat kejadian berlangsung.

“Kami menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka bukan bagian dari kelompok geng. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” terang AKP Anar Fuadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mergangsan Iptu Sandi Vivianto, S.H. menjelaskan bahwa dari proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa jaket, barang yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, serta sebatang bambu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih dua meter yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.

Menurut Iptu Sandi, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian keterlibatan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Mergangsan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta. (Aga)