Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

FAJARLAMPUNG.COM,  Jakarta – Tata kelola agraria dan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, presisi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan agraria sekaligus memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Di tengah masih tingginya sengketa dan konflik agraria, tumpang tindih hak atas tanah, perizinan yang belum terintegrasi, hingga belum optimalnya kepastian dan perlindungan hukum, reformasi tata kelola pertanahan dipandang sebagai agenda strategis yang harus terus diperkuat.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., awak media, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia memulai karier dari petugas pengukuran tanah, kemudian meniti berbagai jenjang hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama, serta pernah dipercaya menjadi Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/BPN. Pengalaman tersebut, menurutnya, memberikan pemahaman yang utuh mengenai persoalan sekaligus arah pembenahan sektor pertanahan nasional.
Dalam pemaparan, menurut Budi, persoalan mendasar di sektor pertanahan bukan semata keterbatasan lahan, melainkan masih lemahnya sistem administrasi agraria pertanahan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Timbulnya masalah, sengketa konfik dan perkara pertanahan, bisa disebabkan, belum tertibnya administrasi pertanahan, begitu mudahnya penerbitan surat- surat alas hak tanah dan berbagai dokumen tanah mulai dari penerbitan Surat peryataan garapan, penerbitan Letter C, Fotokopi C Desa, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat sporadik, surat keterangan tidak sengketa, surat riwayat tanah, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Keberadaan berbagai dokumen pertanahan tersebut pada dasarnya hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat. Namun, apabila data tersebut tidak dikelola melalui sistem administrasi yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, NITARU, pemerintah desa/kelurahan, hingga tingkat RT/RW, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius. Meskipun telah tersedia fasilitas seperti Peta Bumi dan aplikasi Sentuh Tanahku, lemahnya integrasi data masih dapat memicu tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, bahkan berujung pada penerbitan sertipikat ganda yang saling bertabrakan. Kondisi tersebut diperparah oleh masih adanya kelemahan dalam sistem pemetaan spasial, pengawasan, serta penegakan hukum,” jelas Budi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama munculnya sengketa pertanahan yang berkepanjangan dan kerap menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
Maka tiada lain harus ada prinsip azas Sistem “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”
Budi menegaskan bahwa reformasi pertanahan harus dimulai dari pembangunan sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, serta berbasis database spasial dan data tekstual yang akurat, terintegrasi, dan yang dapat di dipertanggung jawabkan.
“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional dengan dukungan data spasial dan tekstual yang valid, maka akan terwujud tertib administrasi pertanahan dengan melalui prinsip ‘Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan’. Dari sinilah kepastian hukum dan perlindungan hukum dapat diberikan kepada masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam setiap proses penguasaan, pemanfaatan, serta peralihan hak atas tanah,” tandasnya.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor penting untuk menekan konflik agraria sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Dengan status hukum tanah yang jelas, proses pembangunan infrastruktur maupun investasi tidak lagi dibayangi sengketa berkepanjangan ataupun lamanya proses pelayanan administrasi pertanahan.
Sertifikat Tanah Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Ekonomi
Budi menilai manfaat tertib administrasi pertanahan tidak hanya dirasakan pemerintah maupun pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat hak atas tanah bukan sekadar dokumen legalitas. Sertifikat merupakan aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses perbank kan pembiayaan, meningkatkan produktivitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga, khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM,” katanya.
Selain itu, tata kelola pertanahan yang baik juga diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertanahan, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang dan kepentingan publik.
Tanah Harus Menjadi Instrumen Keadilan Sosial
Budi mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, petani, serta kelompok rentan dari praktik penguasaan tanah yang bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.
Menurutnya, paradigma pengelolaan pertanahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada nilai ekonomi atau kepentingan komersial.
“Tanah bukan hanya komoditas ekonomi. Tanah merupakan instrumen keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika tata kelola pertanahan dilaksanakan secara benar, maka yang terbangun bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pemerataan pembangunan, keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Reforma Agraria Harus Masuk Era Modern
Di akhir wawancara, Budi berharap agenda reforma agraria tidak berhenti pada program sertifikasi tanah semata.
Menurutnya, reforma agraria harus berkembang menjadi reforma agraria modern yang mencakup pembenahan menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penyelesaian konflik agraria, digitalisasi database spasial dan tekstual, serta penguatan integritas aparatur pertanahan.
“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka tanah benar-benar akan menjadi sumber kemakmuran bangsa. Itulah esensi reforma agraria yang sesungguhnya, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, ketenteraman, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dr. Budi Suryanto. ***