Polresta Yogyakarta Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Depan SMA N 3, Peragakan 19 Adegan

FAJARLAMPUNG.COM, YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan SMA Negeri 3 Yogyakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan total 19 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak pertemuan antara korban dan para pelaku hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Kanit Unit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Gara Kinarta Immanuel Purbo, mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar meski sejumlah pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) diperankan oleh pemeran pengganti.

“Alhamdulillah proses rekonstruksi terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban anak berjalan dengan lancar. Semua proses dapat kita lalui dengan baik. Ada beberapa pelaku yang masih DPO sehingga kita gantikan dengan pemeran pengganti,” ujar Gara.

Ia menjelaskan, rekonstruksi dimulai dari momen pertemuan antara korban dan para pelaku di kawasan Jalan Magelang. Rangkaian adegan kemudian berlanjut hingga lokasi kejadian perkara (TKP) di depan SMA Negeri 3 Yogyakarta dan berakhir di depan Gereja HKBP, tempat korban terjatuh setelah mengalami luka serius.

“Tadi total sekitar ada 19 adegan, dimulai dari proses korban dan pelaku bertemu di daerah Jalan Magelang hingga ke titik TKP depan SMA Negeri 3 dan terakhir posisi korban terjatuh di depan Gereja HKBP,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban mengalami satu kali luka bacok di bagian dada kanan atas. Luka tersebut menjadi penyebab korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Korban menerima bacokan satu kali tepat pada dada atas bagian kanan. Saat proses dibawa ke rumah sakit, korban terjatuh. Ketika ditolong ambulans gereja dan dibawa ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” ungkap Gara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut motif kejadian bermula dari saling pandang antara korban dan kelompok pelaku yang kemudian berkembang menjadi aksi saling menantang.

Meski demikian, penyidik menegaskan peristiwa tersebut bukan merupakan aksi tawuran yang telah direncanakan maupun bentrokan antargeng.

“Motif awalnya karena adanya lihat-lihatan dan dilanjutkan proses tantang-tantangan. Dari perkara ini tidak ada unsur janjian ataupun unsur tawuran antargeng,” jelasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka. Dari enam tersangka utama yang terlibat dalam kasus tersebut, tiga orang telah diamankan, terdiri atas dua tersangka dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara tiga lainnya masih berstatus DPO.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka tambahan berinisial Septian alias Tian dan Fazel yang diduga membantu para pelaku utama melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Perannya membantu pelaku tindak pidana dalam melarikan diri sebagai upaya mempersulit penyidik ataupun aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan,” kata Gara.

Menurutnya, para tersangka utama sempat melarikan diri ke Cilacap dengan bantuan sejumlah pihak yang menyediakan kendaraan dan dukungan biaya perjalanan. Polisi menduga terdapat seorang pendana yang berperan membiayai penyewaan kendaraan dan kebutuhan operasional selama pelarian.

“Informasi yang kami dapatkan ada salah satu orang yang mendanai proses seperti menyewa mobil dan operasional ketika perjalanan,” ujarnya.

Pendana tersebut kini juga masuk dalam daftar pencarian polisi. Dengan demikian, total DPO yang masih diburu berjumlah empat orang, terdiri atas tiga tersangka utama dan satu orang yang diduga menjadi pendana pelarian.

Polresta Yogyakarta menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh DPO dengan melibatkan tim Resmob serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.

“Semua identitas lengkap dari tersangka sudah kami kantongi dan Satreskrim Polresta Yogyakarta akan terus melakukan proses pengejaran. Kami juga bekerja sama dengan Resmob dan Jatanras Polda,” tegas Gara.

Ia mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau tidak mau menyerahkan diri, kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta tidak akan pernah berhenti melakukan pencarian,” katanya.

Saat ini, total tersangka yang telah diamankan berjumlah lima orang. Sementara itu, penyidik menyiapkan opsi pemisahan berkas perkara (split) apabila tiga tersangka utama yang masih DPO belum berhasil ditangkap hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Jika nanti tiga orang DPO ini belum ditemukan sampai proses tahap dua, maka berkasnya akan kami split. Tersangka yang sudah diamankan akan lebih dahulu diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Aga)