FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas telah meluncurkan sistem pendaftaran SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan registrasi, mengikuti tes teori dari rumah, hingga menjadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel, lalu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon, verifikasi identitas dengan foto e-KTP dan liveness detection, serta melengkapi data pribadi. Setelah akun aktif, pemohon dapat langsung mengajukan pembuatan SIM baru melalui menu “Pendaftaran SIM”.
Tes kesehatan kini juga bisa dilakukan secara daring melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi tersedia di app.eppsi.id.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pembayaran dan lulus ujian teori, pemohon dapat memilih lokasi Satpas untuk ujian praktik. SIM baru bisa diambil setelah seluruh proses dilalui dengan sukses.
Biaya pembuatan SIM 2025 sesuai Peraturan Pemerintah, yakni:
SIM A, B I, dan B II: Rp 120.000
SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
SIM D dan D I: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.
Pengambilan SIM dapat dilakukan di Satpas pilihan pada jam operasional, yaitu Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–12.00. Dengan sistem ini, proses pembuatan SIM menjadi lebih fleksibel dan transparan, sejalan dengan digitalisasi pelayanan publik yang terus digencarkan. (Sya)