Cek Biaya, Syarat, dan Prosedur Perpanjangan SIM 2025
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dan keamanan dalam berkendara. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling. Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi.