22 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan: Hasil Sinergi Bea Cukai dan Pemprov Jabar

FAJARLAMPUNG.COM, Purwakarta — Bea Cukai Wilayah Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti pelanggaran cukai senilai hampir Rp30 miliar dalam sebuah aksi besar yang melibatkan sinergi lintas instansi. Pemusnahan ini mencakup lebih dari 22 juta batang rokok ilegal serta barang kena cukai (BKC) ilegal lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Acara pemusnahan digelar secara simbolis di Taman Pasanggrahan Padjajaran, Purwakarta, pada Kamis (24/07), dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, unsur Forkopimda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, serta tamu undangan lainnya.

Barang Bukti Bernilai Hampir Rp30 Miliar

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110, terdiri dari:

Rokok ilegal: 22.134.603 batang (Rp29.197.224.560)
Tembakau iris: 150,5 gram (Rp8.250.000)
Rokok elektrik cair (REL): 560 ml (Rp84.000.000)
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 5.211,9 liter (Rp317.664.300)

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025 dari unit-unit pengawasan di bawah Kantor Wilayah DJBC Jabar dan DJBC Jakarta. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan. Selanjutnya, seluruh Barang Milik Negara (BMMN) dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk dimusnahkan secara menyeluruh.

Bukti Sinergi dan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Finari Manan, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang erat antara Bea Cukai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya. Koordinasi juga dijalin dengan berbagai perusahaan jasa titipan dalam rangka pengawasan distribusi barang.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satpol PP dan aparat terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat,” ujar Finari Manan.

Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, serta bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan industri legal.

Kinerja Nasional dan Regional

Sepanjang 2024, Bea Cukai secara nasional mencatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total 792,29 juta batang barang hasil penindakan (BHP). Meski jumlah kasus mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, volume barang yang berhasil diamankan justru meningkat.

Di wilayah Jawa Barat sendiri, DJBC mencatat:

4.223 penindakan dengan total 62,2 juta batang rokok ilegal
DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan 47,9 juta batang

Ultimum Remedium: Pendekatan Humanis dalam Penegakan

Dalam penyelesaian perkara, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium — pendekatan yang mendahulukan sanksi administratif berupa denda sebelum melangkah ke ranah pidana. Hingga Juni 2025, DJBC Jabar telah mencatat 59 kasus ultimum remedium dalam tahap penelitian, dengan total denda mencapai Rp2,07 miliar, setelah sebelumnya pada 2024 mencatat 138 kasus senilai Rp8,53 miliar.

Komitmen Berkelanjutan

Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud transparansi publik dan kolaborasi antar-instansi dalam menjaga keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung program pembangunan nasional.(*)