16 Bank Tutup Hingga Desember 2024, Ini Daftarnya
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencabut izin operasional sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Hingga awal Desember, tercatat sebanyak 16 BPR telah resmi ditutup. Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.
Terbaru, izin usaha PT BPR Duta Niaga, yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 pada 5 Desember 2024. Pencabutan ini menambah daftar panjang BPR yang tutup tahun ini.
Menurut OJK, BPR yang dicabut izinnya umumnya mengalami permasalahan keuangan, seperti rasio kecukupan modal yang jauh di bawah batas minimal dan tingkat kesehatan bank yang tergolong tidak sehat. Upaya penyelamatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham juga gagal memperbaiki kondisi keuangan bank.
Berikut daftar 16 BPR yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang 2024:
- PT BPR Duta Niaga (Pontianak, Kalimantan Barat)
- PT BPR Nature Primadana Capital (Bogor, Jawa Barat)
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo, Jawa Timur)
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang, Sumatera Barat)
- PT BPR Bank Jepara Artha (Jepara, Jawa Tengah)
- PT BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)
- PT BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
- PT BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali)
- PT BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatera Barat)
- PT BPR Aceh Utara (Aceh)
- PT BPR EDCCASH (Tangerang, Banten)
- Perumda BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah)
- PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur)
- PT BPR Madani Karya Mulia (Surakarta, Jawa Tengah)
- PT BPRS Mojo Artho (Mojokerto, Jawa Timur)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)
Langkah pencabutan izin ini dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank-bank tersebut. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada pengurus untuk memperbaiki likuiditas dan permodalan, tetapi upaya tersebut dinilai tidak cukup untuk menyelamatkan bank.
OJK mengimbau masyarakat tetap waspada dan memastikan bahwa institusi keuangan tempat mereka menyimpan dana beroperasi sesuai aturan yang berlaku. (*)